PELAYANAN SLRT PADA PENYANDANG DISABILITAS
Dinas Sosial melalui pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) melayani masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mengajukan bantuan sosial.
Dengan didampingi oleh petugas SLRT, warga tersebut dibantu dan dipandu untuk menyiapkan dokumen dan persyaratan pengajuan bantuan sosial. Petugas SLRT juga memberikan informasi tentang jenis-jenis bantuan sosial yang tersedia dan cara mendapatkannya.
Dinas Sosial berupaya memberikan pelayanan yang mudah diakses, ramah, dan inklusif bagi penyandang disabilitas, sehingga dapat meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

